MAJALENGKA, (FC).- Aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Majalengka untuk tingkatan sekolah TK, SD hingga SMP akan dimulai tahun ajaran baru 2021-2022 pada tanggal 17 Juli mendatang.
Kendati demikian, berdasarkan data Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, dari 330 desa dan 13 kelurahan, tercatat ada 11 desa ditetapkan zona merah dan 16 desa zona orange. Sementara sisanya berstatus zona hijau dan zona kuning.
“Melihat acuan data tersebut, saat ini untuk sebelas desa yang berstatus zona merah jelas tidak boleh melaksanakan aktivitas pembelajaran tatap muka terbatas,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Ahmad Suswanto, Kamis (17/6).
Namun, dia mengatakan, jika nanti di tanggal 17 Juli yang akan datang status desa yang berzona merah tersebut mengalami perubahan yang lebih baik, maka diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas, selama desa itu sudah masuk zona kuning dan zona hijau.
“Insya Allah, PGRI senantiasa untuk bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk bersama-sama memonitor tentang situasi dan kondisi sekolah, termasuk desa yang betul-betul masuk zona merah atau zona orange jelas-jelas tidak boleh melaksanakan sekolah tatap muka terbatas,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, mengenai persiapan dalam menghadapi sekolah tatap muka terbatas tersebut, sebanyak 90 persen dari jumlah keseluruhan tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Majalengka guru sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Sedangkan yang 10 persen tidak divaksin disebabkan karena faktor usia, ditambah kondisi kesehatan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukannya vaksinasi,” jelasnya. (Munadi)


















































































































Discussion about this post