INDRAMAYU, (FC).- Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron, mendorong revisi UU RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (BUMN).
Revisi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelarasan potensi daerah dalam pengembangan usaha.
“UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN harus ada perbaikan, terutama soal pengaturan pelaku usaha daerah dan nasional,” kata Herman Khaeron usai melakukan sosialisasi UU RI nomor 19 tahun 2003, tentang badan usaha bersama Persatuan Wirausaha (Perwira) milenial Indramayu di Gedung Puspihat Kemenag RI.
Politisi Demokrat yang akrab disapa Hero ini, mengatakan, saat ini regulasi mengenai BUMN belum sepenuhnya memperdayakan potensi ekonomi lokal, dan pekerjaan program pemerintah dipegang oleh pusat.
“Kalau ada pekerjaan lintasan jalan tol dan nilai kontraknya di bawah Rp5 miliar, biarkan menjadi kebutuhan lokal, jadi jangan diambil semua pusat. Kalau sifatnya teknologi, paket besar diatas Rp10 miliar menjadi urusan pusat, ini nilai pekerjaan sebesar Rp500 juta pun diumumkan nasional. Kalau seperti ini terus, kasihan daerah tidak kebagian. Karena tidak ada batasan,” tegasnya, Senin (26/4)
Menurutnya, kalau tidak diatur regulasinya, pengusaha lokal akan kalah bersaing jika harus diperhadapkan dengan pengusaha nasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat.
“Jumlah BUMN sangat banyak, dan berdasarkan UUD 1945 BUMN bukan hanya menjalankan fungsi bisnis tetapi juga fungsi penugasan. Pada fungsi penugasan itu, baik langsung atau tidak langsung tentu membantu masyarakat. Misalnya Perum Bulog dulu penugasan raskin dan stok beras cadangan pemerintah (BCP),” ujarnya
Sementara itu perwakilan Persatuan Wirausaha (Perwira) milenial Indramayu, Ahmad Dasuki menjelaskan, sosialisasi ini melibatkan anggota Perwira milenail dari sejumlah Kecamatan di Indramayu.
“Sosialisasi ini memberikan pengetahuan tentang BUMN serta potensi-potensi usaha yang bisa dimaksimalkan bagi pelaku usaha milenial,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post