MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 11 titik penyekatan antisipasi mudik akan diberlakukan di Kabupaten Majalengka. Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pemberlakuan posko penyekatan itu akan mulai efektif pada tanggal 6 Mei mendatang.
“Berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski sudah ada aturannya larangan mudik itu dimulai tanggal 22 Mei, tapi itu baru penetapan,” ujar Karna saat ditemui di Gedung Yudha Pendopo Majalengka, Senin (26/4).
Teknisnya, jelas dia, para pemudik akan ditanya terlebih dahulu, ingin kemana dengan tujuan apa.
“Kita akan efektifkan, teknisnya kita akan tanya terlebih dahulu, orang mau arah kemana,
kalau sengaja mudik kita putar balikkan, karena itu instruksi pemerintah,” ucapnya.
Selanjutnya, pemudik tak lupa akan disemprot, bahkan di rapid test seperti tahun kemarin. Namun saat ini, rapid test akan lebih ditingkatkan menjadi antigen.
“Kalau tahun ini kita akan rapid antigen, terutama diperuntukkan untuk yang emergency, misal orang tuanya butuh sekali untuk keperluan apa begitu,” jelas dia.
Disinggung terkait sudah dimulainya pemberlakuan larangan mudik sejak tanggal 22 Mei 2021 kemarin, Karna mengingat hal itu belum mengikat.
“Kalau sekarang ini, jika ada yang memaksa mudik, diimbau jangan. Meski aturan yang ada saat ini sifatnya belum mengikat,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4).
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). (Munadi)
Berikut 11 titik penyekatan larangan mudik di Kabupaten Majalengka:
1. Gerbang Tol Sumberjaya
2. Sumberjaya-Palimanan
3. Gerbang Tol Kertajati
4. Jatitujuh
5. Ligung
6. Kadipaten-Tomo
7. Sindangwangi-Dukupuntang
8. Lemahsugih-Wado
9. Malausma-Tasik
10. Cingambul-Panawangan
11. Cikijing-Kuningan.















































































































Discussion about this post