KOTA CIREBON, (FC).- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberi apresiasi dan bangga Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa diterima dengan baik oleh para kiai dan ulama.
Demikian disampaikannya pada saat melakukan sosialisasi Perda Pesantren itu di Pondok Pesantren Jagasatru Kecamatan Pekalipan, Kamis (18/03).
Dikatakannya, respon positif ditunjukan atas perda ini, menurutnya Perda Pesantren merupakan salah satu janjinya saat maju pada Pilgub Jabar 2018 lalu.
“Satu persatu janji kami diselesaikan, di tahun ketiga ini termasuk Perda Pesantren ini. Ini hasil survei saat kami mencalonkan diri jadi gubernur dan wakil gubernur yang sangat diinginkan,” jelasnya ketika diwawancarai awak media seusai kegiatan.
Ia juga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait Perda Pesantren ke 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menampung masukan dari para kiai dan ulama.
Sehingga masukkan tersbut akan dicatat dan akan menjadi sebuah poin juklak juknis itu apa saja nanti kemudian diserahkan ke Gubernur.
Uu yang disebut sebagai Laskar Santri Jawa Barat ini mengungkapkan, ada tiga poin penting yang akan didapat oleh pesantren hingga para santri.
Tiga poin tersebut ialah mengenai penyuluhan di luar kurikulum dan pemberdayaan kiai, ulama hingga santri oleh Pemprov Jabar.
“Nantinya ada dana BOS bagi santri dan pembangunan sarana prasarana semakin memungkinkan,” ucapnya.
Jadi pihaknya berharap Bupati, Wali Kota dan DPRD untuk dibuatkan perda turunan jadi perda di Kabupaten/kabupaten kota. Perda nomor 1 tahun 2021 ini merupakan turunan dari Undang-undang pondok pesantren yang sudah ada di tingkat pemerintah pusat.
Walaupun PP-nya belum ada, namun Pemprov sudah diberikan ijin oleh Mendagri untuk membuat perda ini.
Uu menjelaskan, garis besar substansi yang diatur perda ini diantaranya pemerintah harus memberikan perhatian dan pembinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) dan kyai, akan terapi tidak masuk dalam wilayah kurikulum di pesantren.
Karena biasanya kurikulum di masing-masing pesantren ikut almamater kiyainya, misalnya kalau kiyainya alumni gontor merujuknya ke kurikulum gontor, kalau kiyainya alumni kempek juga merujuk ke kempek, dan lainnya.
“Jadi penyuluhannya tergantung ke kebutuhan di pesantren. Kalau arahnya pesantren berbasis agribisnis, kita sambungkan ke dinas pertanian, kalau pesantren berbasis enterprenur kita gandeng dinas perdagangan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Yang paling penting, kata Uu, adalah mendorong legalitas formal dari lulusan pesantren, teknisnya akan dibahas dengan Kanwil Kemenag, sehingga bisa ngajar di SD-SLTA, bahkan bisa jadi dosen.
Dari data yang ada 16 ribu ponpes di Jabar, baru 8 ribu yang administrasinya terdaftar. Sisanya untuk mengurus legalitas, untuk memudahkan menyalurkan bantuan dari pemerintah.
Dari segi pembiayaan, ponpes juga akan diupayakan mendapat bantuan dari pemerintah.
Karena selama ini bantuan bagi pesantren memang ada tapi sifatnya tidak reguler dan insidental
Dalam kesempatan itu, Uu juga meminta pondok pesantren di Jawa Barat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu menyusul ditemukannya ratusan santri di Tasikmalaya yang positif terpapar COVID-19.
“Kuncinya tolong ikuti juklak juknis yang ada dari Gubernur seperti menerapkan protokol kesehatan, berkordinasi dengan dinas kesehatan setempat, harus ada gugus sehingga bisa terkoordinasi,” tandasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post