KOTA BANDUNG, (FC).- Polda Jabar ungkap kasus peredaran Rubberseal tabung gas ilegal dan berbahaya yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Ternyata, gas ilegal dan berbahaya tersebut telah beredar di Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam Konferensi Pers mngungkapkan, bahwa setelah beroperasi selama 6 tahun lamanya.
Pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut berhasil digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Kombes Pol Erdi dalam keterangannya menyatakan, bahwa CV Afif Perkara milik AP (50) telah bersalah.
Sebab, selama ini telah memproduksi rubberseal dengan tidak memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jelas jika produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelas Erdi.
Pada saat beroperasi, lanjut Kabid Humas, tersangka AP mempekerjakan enam karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal. Yang kemudian didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.
Setiap harinya AP bisa membuat rubberseal 45 ribu pieces, atau satu sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp30 per pcs. Keuntungan dan omzet yang diraup tersangka mencapai Rp60 juta perbulannya.
“Tersangka melanggar UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Erdi. (Sarrah)
















































































































Discussion about this post