KAB. CIREBON, (FC).- Tugas utama Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber potensi yang ada.
Namun sangat disayangkan di tengah upaya yang dilakukan, ditemukan banyak PAD Kabupaten Cirebon yang mengalami kebocoran.
Salah satunya adalah dari lahan aset milik Pemkab Cirebon yang disewakan tak masuk PAD.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi dua DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Soleh kepada FC saat mengahdiri pelaksanaan musrenbang Kecamatan Ciledug beberapa waktu lalu.
Menurutnya PAD Kabupaten Cirebon yang ada saat ini belum maksimal. “Banyak sumber PAD yang bocor, dengan tingkat kebocorannya cukup tinggi,” ungkapnya, kemarin.
Salah satu PAD yang mengalami kebocoran yakni dari sektor penyewaan lahan milik Pemkab Cirebon yang jumlahnya lebih dari 40 hektar yang digunakan sebagai lahan pertanian.
Banyak ditemukan di lapangan lahan-lahan tersebut disewakan kepada para petani tetapi hasil sewanya tersebut tidak masuk ke PAD.
“Penyewaan lahan terutama lahan pertanian milik Pemkab Cirebon ini sangat kacau dan tidak jelas,” kata Mad Soleh.
Mad Soleh menyebutkan salah satu lahan milik Pemkab Cirebon yang disewakan dan tidak jelas PADnya yakni lahan pertanian milik Pemkab Cirebon di Desa Susukan Kecamatan Susukan.
Menurutnya, saat kunjungan kerja ke daerah tersebut ditemukan adanya kebocoran PAD tersebut.
“Temuan kami di Susukan itu ada 10 hektar lahan pertanian milik Pemkab Cirebon yang disewakan namun uang sewanya tidak masuk kedalam PAD, lantas kemana uang sewa tersebut larinya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melakukan kroscek kepada para petani penggarap sawah milik Pemkab Cirebon.
Mereka membayar uang sewa lahan tersebut, tetapi heran kenapa tidak masuk PAD. “Persoalan ini, kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan terus kejar,” tegasnya.
Selain dari sektor penyewaan lahan milik Pemkab, Mad Soleh juga mengungkapkan masih banyak sektor lainnya yang mengalami kebocoran PAD, yakni pajak dari sub kontraktor yang tidak pernah dilakukan.
Kebanyakan pajak didapat hanya dari main kontraktor saja sementara dari subkon tidak ada.
“Pajak hanya yang membayar pekerjaan kontraktor utama saja, namun sub kontraktor itu tidak masuk, sehingga sangat kita sesalkan itu,” pungkasnya. (Nawawi)


















































































































Discussion about this post