KAB. CIREBON, (FC).- Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon akan dilaksanakan di 135 Desa dari 38 kecamatan.
Itu berarti, ada dua kecamatan yang desanya tidak melaksanakan Pilwu, yakni Kecamatan Astanajapura dan Pabedilan. Pelaksanaannya sendiri dipastikan akan dilaksanakan pada November 2021 nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyampaikan, Pemkab Cirebon dipastikan akan mengalokasikan anggaran untuk Pilwu serentak tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilwu serentak nanti.
“Alokasi anggaran sedang kita hitung, saat ini ada 135 desa yang akan melaksanakan Pilwu,” ujar Imam Ustadi, kemarin.
Selama tahapan Pilwu nanti, kata dia, untuk jabatan Kuwu yang sudah habis maupun yang belum habis, maka akan dijabat sementara waktu oleh pejabat Kuwu ataupun oleh pelaksana tugas.
“Selama tahapan Pilwu nanti, tugas Kuwu akan dijalankan oleh pejabat atau pelaksana tugas. Karena dalam tahapan Pilwu nanti, Kuwu yang belum habis masa jabatannya itu harus mengambil cuti,” kata Imam.
Lebih jauh Imam menambahkan, dalam Pilwu nanti para perangkat desa harus bersikap netral.
Ia menyebut, perangkat desa tidak boleh memihak salah satu calon termasuk tidak boleh memihak kepada calon Kuwu yang merupakan petahana.
“Jadi netralitas memang harus benar-benar diaplikasikan oleh perangkat desa. Kuwu terpilih juga harus menjalankan ketentuan. Jangan sampai ada persoalan muncul dan ada pengaduan Pilwu soal pemecatan perangkat desa,” paparnya. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post