KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nashrudin Azis melantik Titin Agustin sebagai Direktur Kepatuhan Perumda BPR Bank Cirebon. Bertempat di Ruang Kanigaran Balaikota Cirebon pada Jumat pagi (15/1), yang dihadiri Sekda dan jajaran direksi BUMD lainnya.
Seusai pelantikan Azis meminta, tugas direktur kepatuhan diantaranya adalah, merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan pada BPR Cirebon. Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak sesuai peraturan dari pemerintah, BI, OJK dan undang-undang yang berlaku.
“Segera setelah dilantik, saya minta agar direktur kepatuhan ini dapat segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas, Seluruh Jajaran Direksi, Pejabat Eksekutif, Satuan Pengawas Internal dan Seluruh bagian yang ada untuk merumuskan kebijakan-kebijakan strategis,” jelasnya.
Azis juga memaparkan, sedikitnya ada 5 Kebijakan dasar yang harus selalu diingat. Diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekenomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat.
“Tak kalah penting, bisa mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif efisien dan berdaya guna sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba untuk kas daerah,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Titin menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.13/ 2 /PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Umum, diatur tugas yang cukup berat untuk direktur kepatuhan.
Seperti, mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank.
Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang undangan yang berlaku,
“Kita juga berusaha meminimalkan risiko kepatuhan bank, melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan, keputusan yang diambil Direksi tidak menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku,” tandasnya. (Agus)
Baca juga: Tahun 2021, Penyertaan Modal BPR Bank Cirebon Direncanakan Rp4 M











































































































Discussion about this post