MAJALENGKA, (FC).– Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Daerah mengambil kebijakan agar masyarakat untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2021.
Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang sudah mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak menggelar perayaan tahun baru agar tidak menciptakan kerumunan orang. Hal ini pun secara tegas disampaikan juga oleh Polres Majalengka.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru sesuai instruksi Pemkab Majalengka. Mengingat momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 masih dalam masa pandemi Covid-19,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/12).
Jika terpaksa harus keluar rumah, kata dia, maka masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar dan menghindari kerumunan (3M).
“Larangan untuk merayakan tahun baru di masa pandemi Covid-19 akan kami terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka, terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi perayaan tahun baru,” ujarnya.
Terpisah, Wabup Majalengka, Tarsono D Mardiana membenarkan larangan adanya perayaan untuk menyambut tahun baru. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan, karena di Kabupaten Majalengka sendiri penyebaran covid 19 cukup tinggi.
“Sebaik masyarakat lebih baik diam dirumah saja disaat malam tahun baru tiba nanti. Jangan keluar rumah apalagi mengadakan perayaan, hal ini untuk menekan penyebaran covid 19 yang saat ini di Kabupaten Majalengka cukup tinggi. Mari kita bersama sama memutus matarantai penyebaran virus yang mematikan ini dengan menjalankan prokes dan selalu menjalankan 3 M,” pungkas Tarsono singkat. (Munadi).
















































































































Discussion about this post