MAJALENGKA, (FC).– Kepala Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Tete membantah jika masyarakatnya melakukan penolakan, atas hadirnya investor yang akan melakukan kerjasama dibidang tanaman pangan dilahan Hamparan Pangkuan Desa (HPD) Hutan Sahbandar.
Menurutnya, kalaupun ada warganya yang terlibat, itu hanya individu bukan mengatasnamakan masyarakat Desa Sahbandar. Lagipula lokasi HPD yang dimaksud bukan di wilayah Hutan Sahbandar, melainkan di luar wilayah desa tersebut.
“Bukan, bukan disini. Kami masyarakat Desa Sahbandar kondusif, tidak ada penolakan apapun, tidak ada konfrontasi dengan pihak manapun,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Seminggu yang lalu puluhan warga yang mengaku dari Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka menggelar aksi penolakan terhadap investor. Aksi itu dilakukan dengan mendatangi langsung lahan yang sejatinya milik mereka sendiri yang akan digarap oleh penggarap baru (investor) dari luar.
Sembari berteriak, sebagian dari mereka juga membawa poster yang bertulisan kalimat penolakan yang terbuat dari bahan kardus. Dalam aksinya, para warga yang tergabung dalam Serikat Petani Majalengka (SPM) itu berharap penggarap baru menunda untuk melakukan penanaman. Yang mana, seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para penggarap lama (pemilik lahan), yakni masyarakat desa setempat sendiri.
Salah satu pemilik lahan, Meme Tarma (50) menjelaskan, penggarap baru dinilai tidak memenuhi syarat sesuai peraturan pemerintah pusat. Disampaikannya, Perhutanan Sosial, Perhutanan Agroforestri dan Perhutanan Reforma Agraria merupakan kebijakan yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu.
“Oleh karena itu, kami meminta Perhutani tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) agar memantau, karena ketiga hal tersebut ada dalam pengawasan pihak terkait,” ujar Meme, Kamis (19/11).
Terlebih, jelas dia, pihaknya merasa kebingungan jika lahan garapannya selama ini diambil alih oleh penggarap baru. Sementara, pihaknya tiap satu bulan sekali wajib melaporkan atas apa yang terjadi di lapangan.
“Terkait mau ditanami apa-apanya belum jelas, tapi menurut informasi akan ditanami kacang yang mana menurut Surat Perjanjian Kerjasama (SPKSS) belum jelas,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada penggarap yang akan mengambil alih lahan, agar mempertimbangkan terlebih dahulu untuk penggarapan lahan. Setidaknya, sampai warga sekitar atau penggarap lama menerimanya dan menemukan solusi terbaik.
“Kami warga itu tidak dilibatkan, bahkan tanpa sepengetahuan kami warga sini yang telah menggarap beberapa tahun ke belakang ini,” jelas Meme yang memiliki lahan sebanyak 2 hektar tersebut. (Munadi)











































































































Discussion about this post