MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polisi Resor (Polres) Majalengka, melakukan penggerebekan ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Sumberjaya dan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Penggerbekan tersebut menyusul adanya informasi, bahwa di wilayah tersebut memperjualbelikan minuman keras (Miras) tanpa izin.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto mengungkapkan, penggerbekan tersebut dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2020, yang sasarannya Miras, baik murni maupum oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Dari Oprasi Antik Lodaya 2020 ini, kita berhasil mengamankan ratusan Miras berbagai merek di sejumlah toko tersebut,” ungkap Kapolres, Kamis (19/11).
Dijelaskan dia, di wilayah Kecamatan Sumberjaya, tepatnya di Desa Panjalin Kidul, Satresnarkoba berhasil mengamankan 43 botol Miras pabrikan berbagai merk dari warung kelontongan milik RS (33).
Sedangkan untuk di Desa/Kecamatan Palasah, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan 65 botol Miras Pabrikan Berbagai merk dari warung kelontongan milik KS (34).
“Dari hasil penggerebekan di dua toko tersebut, kita berhasil menyita sebayak 108 botol Miras berbagai merk. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung kita bawa ke-Mapolres Majalengka untuk diamankan,” katanya.
Kapolres menegaskan, dengan banyaknya warga yang memperjualbelikan Miras tanpa izin ini, dirinya memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk menggelar razia minuman yang memabukan tersebut secara rutin.
“Kami sudah menekankan kepada anggota supaya terus merazia Miras. Hal ini menjaga menjaga situasi Kamtibmas di Majalengka agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau agar masyarakat yidak memperjualbelikan Miras. Mari kita jaga Kamtibmasi ini bersama-sama,” ucapnya mengakhiri. (Ibin)











































































































Discussion about this post