MAJALENGKA, (FC).- Di tengah melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, para insan pers diingatkan agar tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ).
Diantaranya, dalam melakukan pemberitaan terkait fenomena virus corona agar tidak berlebihaan, hingga dapat menimbulkan kegaduhan dan kepanikan di lingkungan masyarakat.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam menuturkan, pemberitaan yang berlebihan dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat dan dapat menurunkan imun tubuh di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga para jurnalis harus memperhatikan kepentingan publik dengan ikut serta menjaga keamanan situasi saat ini di tengah merebaknya virus corona.
“Sesuai arahan yang diinstruksikan oleh Dewan Pers, para wartawan didorong untuk membuat pemberitaan yang akurat, berimbang serta proporsional,” ujar Wakil Ketua DPD KNPI Majalengka ini, Rabu (21/10).












































































































Discussion about this post