KOTA CIREBON, (FC).- Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, merupakan partai yang menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Penolakan ini bukan pada saat pengesahannya saja, akan tetapi pada proses pembahasan RUU tersebut, FPD konsisten memperjuangkannya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah membeberkan beberapa alasan penting partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja ini. Pria yang akrab disapa Andru ini menyebutkan, ada lima hal penting yang menjadi landasan Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.
Yang pertama, RUU Ciptaker ini tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan yang memaksa, ditengah krisis pandemi Covid-19 ini. Sebagai mana disampaikan pada awal pandemi, prioritas utama yang dilakukan negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi.
“Iya, seharusnya pemerintah konsisten sejak awal pandemi, hal yang utama dan prioritas adalah penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya kepada FC, Rabu (7/10).
Selanjutnya yang kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa bulan perubahan RUU sekaligus, atau yang lebih dikenal dengan omnibus law.
Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu persatu, hati-hati dan lebih mendalam. Terutama terkait hal-hal yang fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Awalnya, diharapkan RUU ini disatu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun disisi lainnya hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tapi RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri ini.
“Nah, kemudian yang keempat, RUU Ciptaker ini telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) kearah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik,” tegasnya.
Andru yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota ini melanjutkan alasan terakhir partainya menolak RUU Ciptaker adalah, selain cacat subtansi RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasannya tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI F-Demokrat Herman Khaeron, menampik tuduhan partainya melakukan gimmick pada saat menyatakan penolakan pengesahan UU Ciptaker.
“Jauh dari gimmick lah, ini adalah bentuk pembelaan kepada rakyat,” tegasnya.
Alasan penolakan partainya sejak awal, adalah jelas sejalan dengan aspirasi masyarakat. Bahwa banyak aspek yang justru merugikan masyarakat, misal di klaster ketenagakerjaan, lingkungan hidup, impor pangan, dan mengarah kepada ekonomi liberal kapitalistik.
Herman mengatakan pembahasan Omnibus Law Ciptaker tidak ada unsur yang mendesak untuk segera disahkan. Dia kemudian membandingkan pertumbuhan ekonomi di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berjalan tanpa adanya Omnibus Law.
“Situasi saat ini juga sedang pandemi COVID-19 yang terus naik dan belum dapat terkendali, sehingga tidak ada urgensinya. Sebagai perbandingan, di era Presiden SBY tidak ada Omnibus Law Ciptaker ekonomi tumbuh rata-rata 6,5% dan stabil,” katanya.
Lebih lanjut, Herman kemudian menyinggung UU Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) dan UU No 2 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pada pemerintahan saat ini juga ada UU Tax Amnesty yang digaungkan sebagai solusi sumber APBN, tapi mana hasilnya. Kemudian lahir Perppu 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No 2 Tahun 2020, ini juga malah memperbesar devisit anggaran dan memperbesar hutang luar negeri. Kalau memang pemerintah dan para pendukungnya di DPR memaksakan dengan mengabaikan pendapat dan aspirasi rakyat, kita lihat saja implementasinya nanti,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post