MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memperketat izin terkait kegiatan yang dinilai akan mengundang keramaian massa.
Hal itu dilakukan, mengingat kasus terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di Kota Angin ini terus mengalami peningkatan belakangan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengemukakan, pihaknya akan segera mengevaluasi aturan mengenai penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terbatas dan pengetatan izin keramaian.
“Kami akan segera mengevaluasi penerbitan surat izin penyelenggaraan hajatan ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Sekarang kami hentikan sementara izin tersebut, ini akan segera ditindaklanjuti kepada camat dan kepala desa agar mereka segera menghentikan penerbitan izin,” ujar Eman, Rabu (30/9).
Menurut Eman, sebelumnya penerbitan izin yang telah dilakukan sebetulnya sudah sangat ketat, dimana penyelenggaran hiburan atau kegiatan sudah diminta agar melakukan pembatasan jumlah dan waktu, serta menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Namun pada kenyataanya sering diabaikan atau tidak dilakukan.
“Sekarang danya Satgas untuk membangkitkan kembali semangat tim Satgas, meminta semua kekuatan aktif dan masif melaksanakan pencegahan dan mensosialisasikan agar masyarakat bisa taat dan patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini Pemkab Majalengka bersama Satgas akan merumuskan kembali terkait pemberhentian izin keramaian yang sempat mengalami relaksasi tersebut.
“Kedepan, izin memang harus dihentikan, kami segera kembali merumuskan persoalan ini dengan Kapolres dan Dandim yang selama ini berada paling depan,” pungkasnya. (Ibin)










































































































Discussion about this post