KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan di wilayah Timur Kabupaten Cirebon melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19. Pelanggar yang tak menggunakan masker diberikan sanksi disiplin dan sosial, Rabu (16/9).
Di wilayah Kecamatan Lemahabang, Tim Satgas Covid-19, Kompol Sunarko mengungkapkan, operasi digelar dilandasi instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Operasi penegakan disiplin yang melibatkan sejumlah unsur yang ada di Kecamatan Lemahabang dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.
“Kita akan secara rutin menggelar operasi ini. Pada hari pertama petugas gabungan mendapati masih banyaknya masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan terutama pengendara roda dua dan roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker, kita langsung hentikan,” ungkapnya.
Pada tahap awal operasi ini, para pelanggar diberikan sanksi disiplin dan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional, membersihkan sampah dan sanksi sosial lainnya. Selain dikenakan sanksi para pelanggar juga diberikan masker agar bisa dipergunakan dengan baik.
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi penegakan disiplin ini juga membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan lebih mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
















































































































Discussion about this post