KOTA CIREBON, (FC).- Mengenai pemberitaan beberapa advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang membela Keraton Kasepuhan Cirebon, salah satu anggota Peradi menganggap bahwa hal tersebut melanggar etika.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota Peradi Bambang Medivit mengatakan bahwa membuat suatu badan tidak masalah, akan tetapi jangan membawa nama organisasi Peradi.
“Menjadi salah atau melanggar etika yang ada bahwa organisasi Peradi atau organisasi apapun namanya mengatasnamakan organisasi melakukan dukungan itu yang menjadi soal,” kata Bambang kepada FC, Rabu (9/9).
Bambang mengatakan, jika bahasa yang disampaikan tersebut secara pribadi atau secara badan hukum milik dirinya sendiri itu baru boleh.
“Peradi atau organisasi manapun itu tidak pernah menyatakan untuk mendukung salah satu pihak manapun, karena itu melanggar etika advokat,” tuturnya.
















































































































Discussion about this post