Bambang mengatakan bahwa nantinya akan ada mahkamah kehormatan yang memang tugas dan kewenangannya secara inti adalah melakukan klarifikasi masalah tersebut.
“Kalau memang terbukti di mahkamah kehormatan bahwa hal tersebut melanggar kode etik, sanksinya juga ada sebagaimana dalam undang-undang advokat no 18 tahun 2003 atau dalam kode etik kepengacaraan juga ada,” katanya.
Sanksi yang akan diterima jika memang melanggar kode etik adalah teguran secara lisan, lalu penyampaian teguran secara tertulis atau berapa lama tidak boleh beracara sampai sanksi terberatnya pemberhentian.
“Jadi posisi Peradi secara organisasi adalah netral tidak memihak siapapun, DPC Peradi harusnya menyampaikan kepada pengacara yang melakukan dukungan tersebut harusnya mengklarifikasi agar nanti masalahnya clear,” katanya
Bambang menambahkan jika memang DPC Peradi Kota tidak punya keseriusan dalam penegakan etik tersebut bisa jadi langsung ditangani oleh mahkamah kehormatan yang ada di pusat. (Sakti)
















































































































Discussion about this post