KAB. CIREBON, (FC).- Guna meminimalisir resiko penularan Covid-19 di Kabupaten Cirebon terutama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menerapkan pemberlakuan dua pintu masuk area pusat perkantoran Kabupaten Cirebon.
“Rencana pemberlakuan dua pintu yang difungsikan masuk ke area perkantoran ini adalah sudah menjadi program kegiatan yang sudah diagendakan oleh kami. Dan memang rencananya diberlakukan diawal bulan ini. Yang semula memberlakukan lima pintu, sekarang hanya diberlakukan dua pintu saja. Hanya samping kanan kiri lapangan Pataraksa. Samping DLH, Kemenag dan Dislakan kita tutup,” kata Plt Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono kepada wartawan, Selasa (8/9).
Pemberlakuan dua pintu ini juga tujuannya adalah untuk meng-eliminir orang-orang yang tidak menggunakan masker. Sehingga dengan dua pintu ini petugas dapat memantau atau mengawasi dengan leluasa bagi siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Penerapan sampai pekan depan. Yang patut kita waspadai sore hari. Karena lalu lalang masyarakat setempat banyak yang berkunjung kesini. Pokoknya yang tidak mengenakan masker dilarang memasuki area wajib memakai masker,” tukasnya.
Diakui Dadang, tujuan yang lainnya pun pihaknya adalah untuk memfilter para pengunjung ke perkantoran Sumber. Karena bagi siapapun yang memasuki area perkantoran Kabupaten Cirebon ini wajib mengenakan masker.
“Rata-rata pengunjung sudah relatif mematuhi. Hanya saja, masker yang seharusnya dikenakan itu hanya disimpan di dalam tas ataupun jok motor,” jelas Dadang. (Ghofar)











































































































Discussion about this post