MAJALENGKA, (FC).- Dalam waktu dekat ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil akan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Jika ada warga yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp 100-150 ribu, atau kerja sosial.
Terkait wacana itu, Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi, sedikit berbeda pandangan dengan Gubernur Jabar ini.
Menurutnya, dalam menerapkan kebijakan tersebut, itu diperlukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Memang, di satu pihak ini untuk kepentingan disiplin dan sangat bagus diberlakukan. Namun, ketika sanksi ini diberikan kepada warga tidak mampu dan harus membayar denda, nantinya akan seperti apa,” tutur Bupati dalam siaran pers yang diterima wartawan “FC”, pada Senin, (20/7).
Untuk itu, lanjut dia, perlu diupayakan terlebih dulu sosisalisasi dan fasilitas masker, serta penggunaan masker secara masif ke masyarakat.
“Yang paling penting itu, sosialisasi dan pemberiaan masker kepada warga secara masif diutamakan, ketimbang sanksi hukuman,” katanya.
Hal senada diutarakan Ketua DPRD Majalengka, H. Edy Anas Djunaedi, bahwa yang menjadi kunci penting adalah pengawasan di masyarakat. Karena jika tidak maksimal, apapun aturan yang diterpakan, itu kurang efektif.
“Ya, pengawasanlah yang harus ditingkatkan, karena saya lihat, kesadaran masyarakat sejauh ini masih lemah. Masyarakat masih ada yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Edy, sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan harus terus diupayakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Poin utamanya, kesadaran akan protokol kesehatan di masyatakat yang perlu terus ditingkatkan,” ucapnya mengakhiri. (Ibnu)














































































































Discussion about this post