KAB.CIREBON, (FC).- Polemik pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon akhirnya menemui titik terang. Bupati Cirebon, H. Imron, resmi menyetujui dan menandatangani pembentukan Pansel Direksi PDAM Tirta Jati, Rabu (8/7).
Bupati mengatakan, komposisi Pansel akan melibatkan unsur perangkat daerah, kalangan profesional, serta akademisi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa panitia seleksi pengangkatan direksi BUMD terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur independen, dan/atau perguruan tinggi.
“Jadi kami menunjuk pansel dari luar sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak ada keterlibatan dari unsur Kabupaten Cirebon. Semuanya dari luar. Kami ingin yang terbaik,” ujar Imron, Rabu (8/7).
Dengan terbentuknya Pansel tersebut, proses seleksi terbuka Direktur Utama PDAM Tirta Jati yang sebelumnya tertunda kini dapat segera berjalan.
Pemerintah daerah sebelumnya masih menunggu pembentukan Pansel sebagai tahapan awal sebelum seleksi dimulai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, sebelumnya mengatakan pembentukan Pansel akan dilakukan setelah adanya pembahasan bersama Bupati Cirebon.
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri yang mengatur mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawas badan usaha milik daerah.
“Pansel akan mengikuti Permendagri dalam membuat aturan dan tahapan seleksi terbuka Direksi PDAM Tirta Jati,” katanya.
Selain proses seleksi direksi, Pemkab Cirebon juga tengah menyesuaikan struktur organisasi PDAM Tirta Jati dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan air minum daerah dengan jumlah pelanggan kurang dari 50.000 sambungan hanya dapat memiliki satu direktur dan satu dewan pengawas.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Jati berada di kisaran 42.000 sambungan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan masih masuk kategori kecil sehingga struktur direksi dan dewan pengawas harus menyesuaikan aturan terbaru.
“Kalau jumlah pelanggan belum mencapai 50.001, maka secara aturan tidak diperbolehkan lagi ada tiga direksi dan tiga dewan pengawas. Nantinya hanya satu direktur dan satu dewan pengawas,” jelas Nanan.
Sebelumnya, jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati yang dijabat Suharyadi berakhir pada 21 Mei 2026. Setelah itu, Bupati Cirebon menunjuk Hendra Chandra Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang memperbolehkan salah satu direksi aktif ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Masa jabatan Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati akan berakhir pada 27 Agustus 2026. Apabila Hendra Chandra Saputra mengikuti seleksi jabatan definitif, maka harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Cirebon menegaskan, proses pemilihan Direktur Utama PDAM Tirta Jati akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Pasti kita ikuti aturan yang ada, termasuk proses seleksinya dilakukan terbuka,” tegas Imron.
Ia berharap direktur utama terpilih nantinya mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membawa PDAM Tirta Jati berkembang lebih baik.
“Kita ingin mendapatkan pemimpin yang bisa bekerja, melayani masyarakat dengan baik, dan membawa PDAM Tirta Jati lebih maju,” pungkasnya. (Ghofar)










































































































Discussion about this post