KUNINGAN, (FC).- Optimalisasi sistem pengawasan transaksi digital melalui tapping box mulai memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.
Hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai 48,11 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Nono Sumartono, mengatakan capaian tersebut terus mengalami pergerakan seiring masuknya setoran dari berbagai sektor pajak daerah.
“Persentase realisasi terus bertambah. Hari ini saja ada tambahan sekitar Rp214 juta dari sejumlah objek pajak,” ujar Nono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7).
Menurutnya, salah satu faktor yang mendukung peningkatan penerimaan pajak adalah penggunaan tapping box sebagai alat pengawasan transaksi pada sejumlah sektor usaha, seperti hotel, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan.
Melalui perangkat tersebut, transaksi usaha dapat terekam secara elektronik sehingga Bapenda memiliki data pembanding antara transaksi sebenarnya dengan laporan yang disampaikan wajib pajak.
“Alat ini sangat membantu karena keterbatasan personel di lapangan. Kami bisa membandingkan laporan wajib pajak dengan data transaksi yang terekam. Jika ada selisih signifikan, akan ditetapkan sebagai kurang bayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Nono menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kuningan saat ini mencapai sekitar 98 persen. Sebagian besar pelaku usaha telah melakukan penyetoran pajak dalam rentang waktu 10 hingga 15 hari kerja sehingga dapat menghindari denda maupun sanksi administrasi.
Selain pengawasan melalui teknologi, Bapenda juga terus melakukan pendataan wajib pajak baru, pemutakhiran data usaha, serta sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya membayar pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Bagi wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya, Bapenda melakukan langkah persuasif berupa pemberian peringatan hingga pemasangan stiker sebagai pengingat agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Nono mengungkapkan, penerapan tapping box juga berdampak pada peningkatan transparansi pelaporan transaksi.
Ia mencontohkan, terdapat pelaku usaha kuliner yang mengalami peningkatan setoran pajak setelah pemasangan perangkat tersebut karena nilai transaksi yang tercatat lebih akurat.
Meski demikian, Bapenda memastikan kebijakan pajak daerah tidak membebani pelaku usaha kecil. Usaha mikro dengan batas omzet tertentu tetap tidak dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Rumah makan kecil yang ramai belum tentu menjadi objek pajak apabila omzetnya masih berada di bawah batas ketentuan. Kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan UMKM,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pembayaran pajak daerah kini diarahkan menggunakan sistem non-tunai melalui layanan perbankan, QRIS, maupun metode pembayaran elektronik lainnya.
Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Bidang Pendapatan I Bapenda Kabupaten Kuningan sendiri menangani sejumlah sektor pajak, mulai dari pajak restoran atau rumah makan, hotel, hiburan, reklame, parkir, hingga objek pajak daerah lainnya.
Dengan penguatan sistem digital dan pengawasan yang berkelanjutan, Bapenda optimistis potensi pendapatan daerah dapat terus meningkat tanpa menghambat perkembangan dunia usaha di Kabupaten Kuningan. (Angga)










































































































Discussion about this post