KOTA CIREBON, (FC).- Guna menjamin keterbukaan, akses informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi Kota Cirebon, Komisi Informasi Kota Cirebon menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik.
Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kota Cirebon pada Kamis (25/6), dengan agenda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik, antara pemohon perorangan yakni Cahyo Raharjo dengan termohon 6 (enam) orang Kepala Sekolah SDN Dukuh Semar 1, SDN Plandakan 1, SDN Majasem 1, SDN Silih Asah 1, SDN Silih Asah 2 dan SDN Pahlawan.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon Ir. Agung Sedijono, MSi membenarkan, pihaknya telah menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik tersebut.
Agung menuturkan, pada pertengahan Bulan Mei 2026, pemohon menyampaikan surat permohonan kepada para kepala sekolah untuk meminta data dan informasi tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan data-data lainnya selama Tahun 2020-2025.
“Atas permohonan tersebut, telah terjadi korespondensi antara pemohon dan termohon, hingga pemohon merasa tidak puas dan akhirnya mengajukan Sidang Sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Kota Cirebon,” ujar Agung.
Disebutkan Agung, Agenda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ibnu Abdillah SPd. MPd dan dua orang Anggota Majelis masing-masing Ir. Agung Sedijono, MSi dan Akmad Junaeri SM. MH.
Dalam sidang tersebut dijelaskan kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi Kota Cirebon atas kasus tersebut, kedudukan hukum dari pemohon dan termohon, serta pemenuhan jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik.
“Dari ketiga hal tersebut semuanya terpenuhi, kecuali kedudukan hukum dari Kepala Sekolah SDN Majasem 1 dinyatakan tidak sah karena masa berlaku jabatan Plt. Kepala Sekolah telah habis pada Bulan Mei 2026,” imbuhnya.
Hasil akhir agenda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik ditunda dan menunggu informasi/agenda selanjutnya. (Agus)













































































































Discussion about this post