KAB.CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sujito, memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah warga mengenai aktivitas gudang pengolahan limbah pakan ternak yang beroperasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Sampiran.
Menurut Sujito, perusahaan yang menempati lokasi tersebut menyewa lahan milik desa dan selama ini dinilai memberikan kontribusi bagi masyarakat maupun pemerintah desa.
Karena itu, ia menilai keberadaan perusahaan tidak hanya berdampak pada aktivitas usaha, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar.
“Perusahaan itu menyewa tanah desa dan selama ini banyak memberikan kontribusi kepada desa. Mereka membantu perbaikan jalan dengan penyiraman menggunakan mobil tangki untuk mengurangi debu, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan,” ujar Sujito kepada FC, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut juga membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat dan kerap terlibat dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Manfaatnya cukup banyak, mulai dari menyerap tenaga kerja, membantu kegiatan masyarakat, hingga memberikan kontribusi kepada desa. Jalan yang sebelumnya banyak rusak juga mendapat perhatian dari pihak perusahaan,” katanya.
Terkait legalitas usaha, Sujito menegaskan bahwa perusahaan telah menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses perizinan lingkungan yang melibatkan masyarakat sekitar.
“Prosedurnya seperti biasa melalui izin lingkungan. Dalam prosesnya tentu melibatkan masyarakat. Biasanya ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, itu hal yang wajar,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sebagian warga yang mengeluhkan bau yang muncul dari aktivitas pengolahan limbah pakan ternak tersebut.
Menurutnya, pihak perusahaan telah berupaya melakukan penanganan dan memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar.
“Ada warga yang mengeluhkan bau. Karena itu perusahaan juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sujito menambahkan, gudang pengolahan limbah pakan ternak tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 atau jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kuwu Desa Sampiran.
Selama beroperasi, perusahaan disebut turut mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di desa.
“Perusahaan itu sudah ada sejak tahun 2017, sebelum saya menjadi kuwu. Selama ini mereka juga membantu musala-musala dan kegiatan kemasyarakatan lainnya,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Sampiran berharap komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga kenyamanan bersama. (Johan)













































































































Discussion about this post