KAB.CIREBON, (FC). – Pemerintah Kecamatan Talun menegaskan komitmennya untuk menertibkan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sampiran, Kabupaten Cirebon, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya polemik terkait dugaan alih fungsi lahan aset desa yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Penegasan itu disampaikan Camat Talun Agustino Alamsyah usai menerima audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Selasa (23/6). Audiensi membahas aktivitas pembangunan di atas lahan TKD yang berada di sekitar Perumahan Kiandra.
Menurut Agustino, lahan tersebut sebelumnya merupakan sawah produktif milik Desa Sampiran yang diduga mengalami pengurugan untuk kepentingan pembangunan tertentu.
“Kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh rekan-rekan ormas. Setelah mendapat informasi, saya langsung turun ke lokasi dan meminta aktivitas dihentikan sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan sebenarnya telah beberapa kali memberikan arahan kepada pemerintah desa terkait tata kelola dan pemanfaatan aset desa. Namun, masih terdapat aktivitas yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku.
Agustino menegaskan, seluruh bentuk pemanfaatan tanah kas desa, baik untuk restoran, kafe, maupun kerja sama skema Bangun Guna Serah (BGS), wajib mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016.
“Pemanfaatan tanah kas desa harus mengikuti regulasi. Semua bentuk kerja sama maupun pemanfaatan aset desa memiliki mekanisme yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia mengingatkan, alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan lahan pertanian sekaligus pengelolaan aset desa.
Menurutnya, perubahan fungsi TKD secara permanen harus melalui tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Jika lahan sawah dialihkan untuk fungsi lain, maka prosesnya harus sesuai ketentuan. Jangan sampai aset desa berubah fungsi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Selain berpotensi mengurangi lahan pertanian produktif, pemanfaatan aset desa yang tidak tertib juga dapat berdampak pada pendapatan desa dan pengelolaan aset jangka panjang.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Talun akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh pemanfaatan TKD di Desa Sampiran agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Ke depan kami akan menegakkan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 secara maksimal. Pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan dengan manajemen yang baik agar pendapatannya jelas dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Agustino.
Pemerintah Kecamatan Talun berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga aset desa tetap terjaga, lahan pertanian produktif tidak berkurang secara sembarangan, dan pemanfaatan tanah kas desa mampu mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. (Johan)














































































































Discussion about this post