KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon mulai mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur Lemahabang–Pabuaran.
Langkah tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang akan digelar serentak mulai 8 Juni mendatang.
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung di wilayah Cirebon Timur, Rabu (3/6), petugas mencatat sekitar 100 pelanggaran lalu lintas.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, Iptu Heru Cahyo, mengatakan penindakan kini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan data registrasi kendaraan bermotor.
“Setiap pelanggaran yang terdeteksi langsung tercatat dalam sistem dan terhubung dengan identitas kendaraan yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Heru, mekanisme penindakan melalui ETLE berbeda dengan tilang konvensional. Petugas tidak lagi melakukan penyitaan surat-surat kendaraan maupun kendaraan yang digunakan pelanggar.
Namun demikian, seluruh pelanggaran yang terekam akan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila kewajiban tidak diselesaikan, kendaraan dapat dikenakan pemblokiran STNK melalui sistem yang telah terintegrasi,” katanya.
Selain menindak pelanggaran lalu lintas, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Cirebon mengamankan lima unit knalpot brong yang digunakan pengendara.
Heru menegaskan, penggunaan knalpot tidak standar masih menjadi salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan dan dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara dengan selalu menggunakan helm standar, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
Satlantas Polresta Cirebon memastikan pengawasan melalui sistem ETLE dan kegiatan penertiban di lapangan akan terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni mendatang.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. (Nawawi)













































































































Discussion about this post