KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah perangkat daerah menggelar rapat koordinasi guna membahas penyelesaian status lahan yang ditempati warga transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Rabu (3/6).
Rapat tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan kepastian hak atas tanah yang telah ditempati puluhan keluarga selama lebih dari dua dekade.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang saat ini dihuni warga translok. Namun, proses penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, lahan yang ditempati warga tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon sehingga proses penetapan hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tanah translok merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, penyelesaiannya harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Agus yang akrab disapa Jigus.
Ia menjelaskan, warga translok telah menempati kawasan tersebut sejak 2002. Bahkan sebagian rumah kini telah beralih kepemilikan kepada anggota keluarga maupun ahli waris.
“Yang diharapkan warga adalah kejelasan status tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari 20 tahun,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Cirebon tengah mengkaji sejumlah alternatif. Salah satunya melalui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, opsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga menjadi salah satu alternatif yang dibahas. Namun, opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut karena harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa opsi sedang dikaji, termasuk HGB maupun kemungkinan pemberian hak milik. Namun seluruh proses harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, meminta masyarakat translok untuk bersabar karena pemerintah daerah masih terus berupaya mencari solusi terbaik.
Menurutnya, terdapat sekitar 50 kepala keluarga yang saat ini menempati kawasan translok Desa Seuseupan dan menunggu kepastian status lahan yang mereka tempati.
“Kami sedang berupaya mengurai persoalan yang telah berlangsung cukup lama agar warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati,” ujarnya.
Novi menambahkan, proses penyelesaian terkendala perubahan regulasi yang terjadi dari waktu ke waktu.
Berbagai aturan terkait pengelolaan aset daerah, hibah, maupun peralihan hak atas tanah terus mengalami penyesuaian sejak program translok dimulai pada 2002.
Meski demikian, Pemkab Cirebon memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPN dan instansi terkait agar penyelesaian status lahan dapat segera terwujud.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya sehingga warga translok Desa Seuseupan memiliki kepastian terkait kepemilikan tanah yang mereka tempati,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post