KUNINGAN, (FC).- Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan daerah, Abidin, mempertanyakan pencairan tunjangan DPRD yang nilainya disebut mencapai Rp1,7 miliar per bulan dan diduga belum memiliki dasar hukum lengkap.
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penetapan tunjangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Abidin, persoalan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan legislatif.
“Ini membuka aib tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan. Bertahun-tahun berjalan, tapi baru terbongkar sekarang,” ujar Abidin, Jumat (8/5).
Ia mengungkapkan, tunjangan DPRD disebut sempat dicairkan pada Januari 2026. Namun pembayaran untuk periode Februari hingga April 2026 dikabarkan tertunda karena belum adanya Perbup yang menjadi dasar teknis pencairan.
Menurutnya, apabila pencairan anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.
“Kalau memang belum ada Perbup, lalu anggaran sudah dicairkan, itu yang harus dijelaskan. Aparat penegak hukum jangan diam. Kejari kemana?” tegasnya.
Abidin juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta kurang optimalnya koordinasi antara eksekutif dan DPRD dalam memastikan seluruh kebijakan anggaran memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah sejak awal apabila fungsi pengawasan berjalan maksimal dan penyusunan regulasi dilakukan tepat waktu.
“Masyarakat sekarang semakin kritis. Semua penggunaan anggaran publik harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut. Sementara itu, publik disebut terus menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti polemik tunjangan DPRD Kuningan secara profesional dan terbuka.
“Publik sedang mengawasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (Angga)











































































































Discussion about this post