KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex diringkus berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi curas yang terjadi pada Senin (26/1) dini hari.
“Tersangka diamankan pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Imara, Senin (4/5).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui lubang kontrol penampungan air.
Aksi pelaku sempat dipergoki korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke kasur hingga mengakibatkan luka-luka.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Polresta Cirebon berkomitmen memberantas tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post