KUNINGAN, (FC).- Isu pencopotan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Golkar berinisial S terkait dugaan pelanggaran etik hingga kini belum menemui kejelasan.
Proses tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen resmi serta mekanisme internal DPRD.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi maupun salinan digital terkait usulan pergantian tersebut sehingga belum dapat melakukan disposisi.
“Waktu surat itu belum saya terima dan belum lihat PDF-nya, saya belum mendisposisi,” ujar Nuzul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, di internal dewan terdapat perbedaan tafsir mengenai aturan pergantian anggota BK dalam tata tertib (tatib). Salah satu ketentuan menyebutkan masa jabatan anggota BK minimal 2,5 tahun sebelum dapat dilakukan pergantian.
“Di tatib itu disebutkan pergantian anggota BK minimal harus 2,5 tahun. Tapi nanti kita bicarakan dengan pimpinan lainnya,” katanya.
Namun, pembahasan lebih lanjut belum dapat dilakukan lantaran unsur pimpinan DPRD belum menggelar rapat untuk menentukan sikap bersama.
“Saya belum ketemu dengan pimpinan lainnya, karena ini harus ada rapat pimpinan untuk menentukan sikap,” lanjutnya.
Terkait informasi bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar telah menerima tembusan surat, Nuzul mengaku belum meneruskan informasi tersebut. Ia menduga surat masuk saat rapat paripurna pada Jumat malam, sementara dokumen fisiknya belum diterima.
“Paripurna waktu itu malam, dan surat fisiknya belum saya terima,” jelasnya.
Nuzul menegaskan, setiap pergantian anggota BK tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme resmi dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Kalau pun ada pergantian, harus ada pengumuman di rapat paripurna. Harus ada mekanisme dulu, saya harus baca suratnya dan tatibnya, tidak serta-merta,” tegasnya.
Saat ini, DPRD Kuningan tengah memasuki masa reses sehingga pembahasan lanjutan belum dilakukan. Nuzul juga mengaku belum mengetahui secara pasti keputusan internal Partai Golkar terkait isu tersebut.
“Secara resmi belum ada pemberitahuan. Kalau Golkar sudah memutuskan, saya belum tahu,” pungkasnya. (Angga)









































































































Discussion about this post