KOTA CIREBON, (FC).- Apa yang disampaikan oleh Supriyadi, Ketua ASIC, dalam polemik cagar budaya di Kota Cirebon, sekilas tampak sebagai kritik terhadap tata kelola kelembagaan. Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Budaya dan Sejarah Edi Suripno.
Namun jika ditelisik lebih dalam, lanjut Edi, pernyataan tersebut justru mengandung problem serius, ia bukan sekadar kritik, melainkan disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik sekaligus menyerang personal.
“Disinilah letak bahayanya. Kritik dalam negara demokrasi adalah keniscayaan, tetapi ketika kritik dibangun diatas asumsi yang keliru, tanpa verifikasi dan mengabaikan fakta hukum yang ada, maka ia berubah menjadi alat delegitimasi, bukan kontrol sosial,” tegas Edi, Selasa (28/4).
Narasi yang dibangun Supriyadi, kata dia, bertumpu pada dalil bahwa kepengurusan TACB Kota Cirebon tidak lagi sah, karena merujuk pada SK tahun 2020 yang dianggap telah “kedaluwarsa” berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023.
Argumentasi ini, jika diuji secara hukum, justru problematik. Regulasi tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif. Artinya, tidak serta merta dapat membatalkan atau mendelegitimasi produk hukum yang lahir sebelum regulasi itu berlaku.
“Menggunakan regulasi baru untuk menilai keabsahan keputusan lama tanpa dasar transisi yang jelas adalah bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya, dan dalam konteks ini, berpotensi menyesatkan publik,” cetusnya.
Lebih jauh lagi, tudingan bahwa dasar hukum TACB telah “kedaluwarsa” juga mengabaikan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara, ”keabsahan suatu keputusan tata usaha negara tidak serta-merta gugur hanya karena perubahan regulasi”, kecuali ada pencabutan atau pembatalan resmi oleh pejabat berwenang.
Dalam hal ini, Wali Kota Cirebon sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK TACB justru menjadi aktor kunci. Jika memang terdapat kekosongan pembaruan atau penyesuaian regulasi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab administratif kepala daerah, bukan kesalahan personal Ketua TACB.
“Pada titik ini, menjadi jelas bahwa arah serangan yang dibangun tidak lagi murni kelembagaan. Ketika legitimasi TACB digugat secara terbuka, sementara figur Ketua TACB Kota Cirebon Panji Amiarsa, menjadi representasi utama lembaga tersebut, maka publik secara otomatis mengaitkan tudingan itu dengan kapasitas personalnya,” ungkapnya.
Inilah yang disebut sebagai personalisasi serangan, kritik terhadap institusi yang secara implisit diarahkan untuk merusak reputasi individu.
Padahal, jika berbicara tentang kapasitas dan kompetensi, Panji Amiarsa bukanlah figur yang dapat dipandang sebelah mata. Ia memiliki legitimasi profesional yang jelas, dibuktikan dengan ”Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya” yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan negara atas keahlian dan integritas seseorang dalam bidang pelestarian cagar budaya. Mengabaikan fakta ini sama saja dengan mengabaikan standar profesionalisme yang diakui secara nasional.
“Ironisnya, serangan disinformasi ini muncul di tengah momentum krusial, penanganan kasus dugaan perusakan Jembatan Kereta Api Kalibaru yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” tuturnya.
Dalam konteks ini, posisi Ketua TACB menjadi sangat strategis dan sensitif. Setiap opini yang berkembang di ruang publik memiliki dampak langsung terhadap persepsi masyarakat, bahkan bisa memengaruhi arah kebijakan.
Maka, ketika muncul narasi yang meragukan legitimasi Ketua TACB tanpa dasar yang kuat, patut diduga adanya upaya sistematis untuk mengaburkan substansi persoalan utama.
“Alih-alih memperkuat upaya pelestarian, disinformasi seperti ini justru berpotensi menggeser fokus publik dari isu substansial, yakni dugaan perusakan cagar budaya ke polemik administratif yang belum tentu relevan. Ini bukan lagi sekadar kesalahan analisis, tetapi dapat dibaca sebagai strategi pengalihan isu (issue shifting) yang merugikan kepentingan publik yang lebih luas,” katanya.
Dalam bahasa yang lebih tegas, ketika fakta diabaikan, dan opini dipaksakan, maka yang terjadi bukan lagi kritik, melainkan manipulasi persepsi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kritik seharusnya berbasis data, proporsional, dan diarahkan pada perbaikan sistem.
Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya, kritik dilontarkan tanpa verifikasi menyeluruh, tanpa melihat konteks hukum yang utuh, dan tanpa mempertimbangkan dampak reputasional terhadap individu yang menjadi sasaran implisit.
Ini adalah bentuk kelalaian intelektual yang tidak bisa dianggap remeh, terlebih ketika disampaikan di ruang publik melalui media.
Lebih berbahaya lagi, disinformasi yang dibiarkan beredar tanpa koreksi dapat menciptakan preseden buruk dalam diskursus publik. Ia membuka ruang bagi siapa pun untuk membangun narasi tanpa dasar, menyerang individu dengan dalih kritik, dan menghindari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Dalam jangka panjang, hal ini akan merusak kualitas demokrasi itu sendiri, karena ruang publik dipenuhi oleh opini yang tidak terverifikasi,” terang Edi.
Oleh karena itu, penting untuk menegaskan batas yang jelas, kritik adalah hak, tetapi disinformasi adalah pelanggaran terhadap etika publik.
Ketika sebuah pernyataan tidak lagi berlandaskan fakta, mengabaikan konteks hukum, dan berdampak pada reputasi individu, maka ia telah melampaui batas kebebasan
berekspresi. Dalam konteks ini, apa yang disampaikan Supriyadi layak untuk dikritisi bukan hanya secara moral, tetapi juga secara hukum.
“Pada akhirnya, publik perlu diajak untuk melihat persoalan ini secara jernih. Jangan sampai energi kolektif tersedot pada polemik yang dibangun di atas asumsi keliru, sementara substansi utama yakni perlindungan cagar budaya, justru terabaikan,” imbuhnya.
Panji Amiarsa, lanjutnya, dengan kompetensi dan mandat yang dimilikinya, seharusnya didukung dalam menjalankan tugasnya, bukan justru dilemahkan oleh narasi yang tidak berdasar.
Jika ada kekeliruan dalam tata kelola, maka perbaikannya harus diarahkan pada sistem dan kewenangan yang tepat, dalam hal ini, pemerintah daerah sebagai penerbit kebijakan.
“Menyerang individu tanpa dasar yang kuat bukan hanya tidak adil, tetapi juga kontraproduktif terhadap tujuan pelestarian itu sendiri,” tandasnya. (Agus)









































































































Discussion about this post