KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dengan istri seorang kuwu di Kabupaten Cirebon kini memasuki dua jalur penanganan, yakni Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon dan kepolisian.
Kuasa hukum pelapor melaporkan perkara tersebut tidak hanya ke Polres Cirebon Kota, tetapi juga telah mengadukannya ke BK DPRD sejak sekitar dua pekan lalu.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, berkas pengaduan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih perlu perbaikan administratif, terutama terkait tujuan surat.
“Suratnya dikembalikan terlebih dahulu ke pengadu karena ditujukan langsung ke Ketua BK. Seharusnya kepada Ketua DPRD, sehingga belum bisa kami disposisikan,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk harus melalui pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke BK sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini, menegaskan bahwa perbaikan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi laporan.
“Tidak ada penolakan, hanya revisi di bagian tujuan surat. Itu sudah kami perbaiki dan serahkan kembali,” katanya.
Menurutnya, informasi terkait revisi baru diterima beberapa hari lalu, meskipun laporan telah diajukan sejak dua minggu sebelumnya.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan laporan secara administratif telah masuk melalui Sekretariat DPRD dan kini menunggu disposisi pimpinan.
“Setelah disposisi turun, kami akan memanggil pelapor dan pihak teradu untuk klarifikasi,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, BK akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar kode etik, rekomendasi akan disampaikan kepada partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut.
“Kami akan bertindak tegas sesuai hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Di ranah hukum, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan, termasuk yang bersangkutan. Proses masih pada tahap penyelidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dan penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pengumpulan bukti.
Terpisah, kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan kepolisian setelah pemeriksaan terhadap pihak teradu dilakukan.
“Pengadu saat ini menunggu hasil proses hukum yang berjalan,” ujarnya. (Agus)









































































































Discussion about this post