INDRAMAYU, (FC).- Puluhan bangunan terdampak proyek pembangunan underpass atau terowongan kereta api di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Camat Jatibarang, Mardono, memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyiapkan ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan underpass Jatibarang yang akan dimulai pada bulan depan tersebut.
Menurut dia, berdasarkan hasil pendataan sedikitnya terdapat 20-an bangunan yang terdampak langsung dalam proyek itu, tetapi rata-rata merupakan bangunan yang berdiri di lahan PT KAI.
“Dari 20 bangunan, hanya tujuh yang statusnya merupakan hak milik (masyarakat), dan sisanya berada di lahan PT KAI,” ujar Mardono saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembangunan Underpass Jatibarang di Balai Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/4).
Ia mengatakan, Pemkab Indramayu bakal berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menentukan besaran ganti rugi kepada pemilik tujuh bangunan terdampak proyek tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga turut menggandeng appraisal untuk menaksir nilai aset bangunan terdampak untuk memastikan skema ganti rugi tersebut berkeadilan bagi semua pihak.
Pihaknya mengakui, skema ganti rugi semacam itu dirancang demi memastikan program pemerintah berjalan lancar tanpa kendala, dan masyarakat terdampak juga tidak dirugikan.
“Tim lapangan dari stakeholder terkait juga sudah dikerahkan untuk mengukur luasan tanah milik yang terdampak pembangunan underpass Jatibarang ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” kata Mardono.
Sementara Kuwu atau Kepala Desa Jatibarang, Agus Darmawan, menyampaikan, keberadaan underpass sangat mendesak bagi warga sebagai solusi mengurai kemacetan hingga mengurangi risiko banjir.
Ia pun menyambut baik pembangunan underpass Jatibarang yang bakal dimulai bulan depan, meski terdapat 20 warga Desa Jatibarang yang tanah maupun bangunannya terdampak proyek itu.
Agus mengakui, Pemerintah Desa Jatibarang tengah mengupayakan agar bangunan warga tersebut mendapatkan ganti kerohiman atay sukarela, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Mudah-mudahan, bangunan masyarakat yang berdiri di tanah milik PT KAI, dan terdampak proyek pembangunan juga turut mendapatkan kerohiman yang layak,” pungkasnya. (Agus Sugianto)







































































































Discussion about this post