KUNINGAN, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di gerai Mie Gacoan, Jalan Aruji Martadinata, Selasa (14/4).
Langkah ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak DPRD serta aduan warga terkait dugaan pencemaran limbah.
Selain penghentian operasional, DLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak manajemen.
Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kuningan, Rismunandar, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama. Saluran IPAL yang sebelumnya mengarah ke drainase sudah ditutup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem IPAL yang ada saat ini belum berfungsi optimal sehingga pembuangan limbah ke saluran umum harus dihentikan sementara.
“IPAL belum optimal, sehingga limbah tidak boleh dibuang ke saluran. Untuk sementara dilakukan penyedotan menggunakan mobil tangki setiap dua hari,” katanya.
DLH mewajibkan perbaikan IPAL dilakukan secara menyeluruh hingga memenuhi standar lingkungan sebelum kembali dioperasikan. Selain itu, hasil uji laboratorium limbah masih ditunggu sebagai bahan evaluasi lanjutan.
Sementara itu, perwakilan manajemen Mie Gacoan, Iwan, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi dari DLH.
“SP1 sudah kami terima. Untuk sementara saluran ditutup dan dilakukan penyedotan limbah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan atau revitalisasi IPAL agar pengelolaan limbah sesuai standar.
“Kami akan melakukan perbaikan agar ke depan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” katanya.
Terkait perizinan, sebagian dokumen seperti PKKPR, PBG, SLF, dan izin operasional disebut telah dipenuhi. Namun, untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal masih dalam proses koordinasi dengan kantor pusat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena adanya kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran air tanah, mengingat kondisi drainase di wilayah Awirarangan yang sudah tua dan rawan bocor.
DLH memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga sistem IPAL dinyatakan layak dan aman bagi lingkungan. (Angga)











































































































Discussion about this post