KUNINGAN, (FC).- Polemik tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Sorotan publik menguat setelah pembayaran tunjangan Januari 2026 telah dicairkan, sementara Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penetapan nominal masih dalam proses penyusunan.
Isu ini juga beriringan dengan rencana pemanggilan pihak terkait oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
Pengamat kebijakan publik Kuningan, H Abidin, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Ia mempertanyakan dasar pencairan tunjangan Januari di tengah belum rampungnya regulasi.
“Januari sudah dicairkan, tapi Februari sampai sekarang tertahan karena Perbup belum selesai. Kalau alasannya regulasi belum ada, lalu atas dasar apa Januari bisa dibayarkan?” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4).
Nilai tunjangan yang menjadi polemik mencapai Rp1.784.200.000, terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp1.087.000.000 dan tunjangan transportasi Rp697.200.000.
Menurut Abidin, persoalan tersebut bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menyangkut aspek legalitas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 17 yang mengatur bahwa besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Haknya memang diatur dalam PP, tapi nominalnya baru sah setelah ditetapkan dalam Perbup. Kalau belum ada, maka secara administratif angka itu belum ‘lahir’,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah daerah yang menahan pembayaran tunjangan bulan berikutnya. Menurutnya, hal tersebut justru memperkuat indikasi bahwa dasar hukum teknis belum lengkap saat pencairan Januari dilakukan.
“Kalau Februari ditahan karena Perbup belum ada, maka Januari yang sudah cair terlihat sebagai pembayaran yang mendahului norma. Ini bisa menjadi pintu masuk audit,” katanya.
Abidin mengingatkan potensi risiko apabila Perbup yang masih disusun digunakan untuk melegitimasi pencairan sebelumnya. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan aturan secara surut.
“Perbup tidak boleh diberlakukan ke belakang untuk membenarkan tindakan yang sudah terjadi. Ini berisiko secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila hasil audit menemukan kelebihan pembayaran atau pelanggaran prosedur.
“Jika nominal dalam Perbup nanti lebih rendah, selisihnya bisa menjadi kelebihan bayar. Bahkan jika dinilai tidak memiliki dasar hukum sejak awal, seluruh nilai Rp1,78 miliar bisa menjadi objek TGR,” katanya.
Ia pun meminta pihak terkait, mulai dari BPKAD, Sekretariat DPRD, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Ini bukan sekadar polemik politik, tetapi sudah menyangkut legalitas penggunaan APBD. Pertanyaannya sederhana, kalau Perbup belum ada, kenapa Januari sudah dicairkan?” pungkasnya. (Angga)














































































































Discussion about this post