KUNINGAN, (FC).- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, mengungkapkan nilai riil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp3,2 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri rapat tertutup bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (6/4), yang juga dihadiri Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tadi sudah dibahas bersama Komisi IV. Angka yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan LHP BPK. Riilnya Rp3,2 miliar,” ujarnya.
Uu menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah temuan pada berbagai sumber anggaran, seperti Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kegiatan fisik yang bersumber dari APBD.
Ia juga menegaskan isu yang mengaitkan temuan tersebut dengan aliran dana kampanye Pilkada tidak berdasar.
“Itu hanya spekulasi dan tidak relevan dengan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian temuan BPK merupakan tanggung jawab kelembagaan yang harus ditangani secara bersama, tanpa melihat periode kepemimpinan.
Saat ini, Pemkab Kuningan fokus menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya terkait pengembalian TGR.
Uu menjelaskan, mekanisme pengembalian disesuaikan dengan pelaksana kegiatan di lapangan.
“Kalau swakelola, menjadi tanggung jawab sekolah atau komite. Kalau pihak ketiga, maka rekanan yang wajib mengembalikan,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Inspektorat Kabupaten Kuningan ditugaskan mengawal penyelesaian TGR tersebut.
“Kami terus memantau. Targetnya minggu ini sudah ada perkembangan,” pungkasnya. (Angga)














































































































Discussion about this post