KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi baru yang menegaskan keseimbangan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan majikan, dengan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Pengurus Persatuan Buruh Migran Jeddah, Roland Kamal, mengatakan aturan tersebut dipublikasikan melalui platform digital Musaned milik Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi.
“PRT dan pemberi kerja sama-sama memiliki kewajiban yang harus dipatuhi sesuai regulasi terbaru,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (6/4).
Menurutnya, Musaned merupakan sistem yang mengatur proses perekrutan hingga hubungan kerja PRT, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja migran, termasuk dari Indonesia.
Roland menjelaskan, terdapat 11 kewajiban yang harus dipenuhi majikan, di antaranya menanggung biaya perekrutan, izin tinggal, dan izin kerja, serta tidak menahan dokumen pribadi pekerja seperti paspor.
Selain itu, majikan wajib memberikan perlindungan dari kekerasan, mencegah pelecehan, tidak melakukan kerja paksa, serta menyediakan akomodasi dan konsumsi yang layak.
Majikan juga dilarang mempekerjakan PRT di luar kontrak atau menyewakan tenaga kerja kepada pihak lain.
Di sisi lain, PRT memiliki delapan kewajiban, seperti melaksanakan tugas sesuai kontrak, mematuhi perintah yang tidak bertentangan dengan hukum, serta menjaga etika kerja.
“Pekerja juga wajib menjaga harta benda majikan, tidak melakukan kekerasan, dan menjaga kerahasiaan keluarga,” jelasnya.
PRT juga diminta menghormati nilai agama, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Roland berharap, regulasi tersebut dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.
“Ini langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja migran, khususnya dari Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan maksimal hanya dapat diperoleh jika pekerja berangkat secara resmi dengan kontrak kerja yang disahkan kedua negara.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi Arab Saudi dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja asing di sektor domestik.
“Pembayaran gaji juga diwajibkan melalui platform resmi agar lebih transparan dan menguntungkan kedua pihak,” pungkasnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post