KAB. CIREBON, (FC).- Tim gabungan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban dan penindakan terhadap truk-truk besar yang terpakir di badan jalan Pantura Palimanan Cirebon atau menuju pintu tol Palikanci.
Maraknya truk-truk parkir sembarangan mendapatkan respon dari petugas, setelah banyaknya laporan pengguna jalan yang merasa resah akibat sering terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan.
Salah satu sopir truk, Dwi saat ditemui di lokasi mengatakan, bahwa dirinya mendapat surat teguran dari petugas gabungan karena mobilnya parkir di badan jalan hanya untuk beristirahat dan makan, sebab kata Dwi, jika sudah memasuki tol semua makanan di rest area harganya mahal.
“Saya cuma mau makan sebentar. Kalau di rest area mahal, jadi terpaksa berhenti di pinggir jalan,” ujarnya, Kamis (2/10).
Selain parkir di badan jalan, truk yang dibawa Dwi muatannya overload yakni membawa makanan ringan yang diambil dari Jakarta dan hendak dikirim menuju Blitar, Jawa Timur.
“Kalau muatannya standar saya tidak dapat uang makan, untuk itu kita paksakan meskipun melanggar,” tegasnya.
Kabid Pengembangan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan respon atas banyaknya laporan masyarakat terkait kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah tersebut.
“Kami menemukan banyak truk besar parkir di tempat yang tidak seharusnya. Alasannya macam-macam, mulai dari hanya ingin istirahat, makan, tambal ban, sampai servis. Tapi tetap kami lakukan tindakan tegas, karena sebelumnya sudah kami beri himbauan,” ungkapnya.
Menurut Tadi, mayoritas sopir sebenarnya memahami bahwa tindakan mereka melanggar aturan, namun mereka mengaku terpaksa karena tingginya harga makanan di rest area.
Sementara di lokasi yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, AKP Hesty menyampaikan, dalam operasi kali ini petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelaikan kendaraan dan kelengkapan surat-surat.
Untuk pelanggaran tertentu, petugas akan melakukan tindakan tilang di tempat, selain itu juga disiapkan melalui petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami beri tindakan tegas berupa surat teguran bagi truk yang terparkir di badan jalan dan ada juga yang ditilang oleh Dishub karena mati uji KIR nya,” ujar Hesty.
Penertiban ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran sopir angkutan barang terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya. (Johan)











































































































Discussion about this post