INDRAMAYU, (FC).-Ketegangan pecah saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu mendatangi Gedung Graha Pers Indramayu, Jumat (18/7/2025).
Kedatangan mereka untuk menertibkan wartawan dan meminta pengosongan gedung justru mendapat perlawanan dari para jurnalis yang sudah bersiaga di lokasi.
Petugas Satpol PP yang datang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak mampu menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah dan gedung Graha Pers Indramayu. Hal tersebut menjadi pemicu utama penolakan para wartawan.
Para jurnalis yang berjaga di depan gedung dengan tegas meminta petugas untuk pergi dan menghentikan upaya pengosongan. Situasi semakin memanas ketika petugas menawarkan solusi di kemudian hari dengan syarat wartawan bersedia meninggalkan gedung pada hari itu juga. Tawaran itu justru memicu kemarahan.
“Sehingga (Satpol PP) kami usir karena mereka tidak membawa atau memiliki bukti autentik atau fakta-fakta terkait kepemilikan aset ini. Kami wartawan Indramayu secara halus mengusir orang-orang yang tidak berkepentingan terkait gedung Graha Pers Indramayu,” ujar Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi.
Dedy menegaskan, Graha Pers Indramayu adalah rumah bagi seluruh wartawan di Indramayu dan berbagai organisasi pers. Gedung yang didirikan tahun 1986 itu merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Muhammad Yogie Suardi Memet.
“Ini adalah gedung yang bersejarah bagi wartawan di Indramayu,“ ujar dia.
Terkait kepemilikan, Dedy mengakui masih ada polemik. Namun, menurutnya, sertifikat tanah menunjukkan bahwa gedung tersebut sah dimiliki oleh Pemerintah Desa Sindang, bukan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh Pemda Indramayu.
Menurut Dedy, tindakan ini mencederai sinergitas antara pemerintah dan insan pers yang selama ini dibangun untuk mendukung pembangunan daerah.
“Langkah selanjutnya kita akan terus bertahan dan kita akan menasionalkan kasus ini karena kasus ini adalah pertama kali di Indonesia, dimana yang seharusnya Pemda bersinergi dengan jurnalis, tapi di Indramayu justru sebaliknya,” ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan bahwa dasar pengosongan Graha Pers Indramayu adalah surat dari Sekretariat Daerah Indramayu.
Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Aep Surahman tertanggal 17 Juli 2025, yang meminta gedung segera dikosongkan paling lambat 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
“Dasar penertibannya surat dari Sekda,” ujar Teguh.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengosongan gedung dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu. Pemerintah daerah berencana mengalihfungsikan gedung tersebut untuk kebutuhan internal pemerintahan.
Hingga saat ini, para wartawan masih bertahan dan menyatakan siap terus menjaga gedung yang mereka nilai sebagai simbol sejarah dan perjuangan pers lokal di Indramayu. (Agus)















































































































Discussion about this post