KUNINGAN, (FC).- Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Kuningan mendapat biaya operasional stimulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Secara simbolis, diserahkan oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, didampingi Wakil Bupati, Tuti Andriani, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kuningan, Komplek Kuningan Islamic Centre.
Bantuan biaya operasional stimulan ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor :100.2.1/KPTS-344-TAPEM/2025 mengenai Penetapan Alokasi Bantuan Biaya Stimulan Operasional Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Kesempatan itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar berharap stimulan ini dapat memperkuat komitmen dan pengabdian diri dari ketua RT, RW dan LPM se-kelurahan kabupaten kuningan dengan melaksanakan tugas dengan baik demi kemashlahatan masyarakat.
“Terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh para Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM di masing-masing kelurahan se-Kabupaten Kuningan. Terimakasih dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dian
Sementara itu, Kepala Bagian Tapem Setda Kuningan, Deden Yuliadin, menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Bantuan Biaya Operasional ini adalah memperkuat komitmen Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan mengabdikan diri dengan melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi mitra kelurahan.
“adapun sasaran peruntukan bantuan biaya stimulan ini sebanyak 590 orang, yang terdiri dari 457 Ketua RT, 118 Ketua RW dan 15 Ketua LPM Kelurahan se-Kabupaten Kuningan” ujar Deden. (Ali)
Discussion about this post