KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon dilarang beroperasi selama tujuh hari pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Larangan tersebut berlaku mulai H-3 hingga H+4 Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Mida Aftiyani mengatakan, ratusan tukang becak tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan yang menjadi jalur mudik karena telah menerima kompensasi dari pemerintah.
“Karena sudah diberikan kompensasi, maka abang-abang tukang becak ini dilarang beroperasi di sepanjang ruas jalan yang digunakan sebagai jalur mudik,” kata Mida, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi tersebut merupakan konsekuensi dari larangan operasional becak selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran guna mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.
Menurutnya, secara simbolis sebanyak 50 tukang becak direncanakan akan menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Polsek Gempol.
“Rencananya 50 tukang becak akan menerima kompensasi secara simbolis dari Pemprov Jawa Barat di depan Polsek Gempol. Untuk waktunya masih menunggu kepastian, informasi terakhir kemungkinan Sabtu minggu ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan larangan operasional becak tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Larangan beroperasi ini untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktunya masih menunggu regulasi dari provinsi,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post