KOTA CIREBON, (FC). – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di area Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, sebanyak 41 pegawai Korp Adhiyaksa tersebut melakukan vaksinasi tahap kedua, Rabu (24/3).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon, Taupik Hidayat mengatakan kegiatan vaksinasi tahap kedua ini merupakan kegiatan lanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang diadakan pada tanggal 10 Maret 2021.
“Pada hari ini kita laksanakan vaksinasi tahap kedua sejumlah pegawai di Kejari Kota Cirebon, setelah sebelumnya kita vaksinasi tahap pertama tanggal 10 Maret 2021,” kata Taupik kepada FC
Taupik melanjutkan ada sudah ada 41 orang yang melakukan vaksinasi tahap kedua, namun ada 4 orang yang tidak bisa divaksin karena sebelumnya menjadi penyintas atau pernah terpapar Covid-19 dan kemudian sembuh.
“Total ada 41 orang yang divaksin, dari atasan hingga satpam dan OB sudah dilakukan vaksinasi tahap kedua, namun ada sebanyak 4 orang yang tidak bisa divaksin karena menjadi penyintas,” lanjutnya.
Kegiatan vaksinasi ini dilakukan dalam upaya mendukung pemerintah untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 terkhususnya di kawasan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Ini sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, selain itu juga untuk menciptakan kekebalan komunal bagi pegawai Kejari Kota Cirebon,” tuturnya.
Taupik Hidayat berharap, dengan dilakukannya vaksinasi tahap kedua ini Kejaksaan Negeri Kota Cirebon lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat.
Tentu tugas pokok dapat lakukan lebih maksimal lagi dan lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pelayanan kejaksaan.
Taupik memaparkan, selama pandemi Covid-19 pelayanan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih tetap maksimal kepada masyarakat.
“Alhamdulillah pelayanan tidak terganggu, dan masih maksimal kepada masyarakat, sidang juga dilakukan secara online dengan lancar, “ungkapnya.
Namun, meskipun begitu Kas Intel satu ini menghinbau kepada seluruh pegawai Kejari Kota Cirebon untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kita selalu himbau pegawai kejari untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5M yang berlaku saat ini,” tandasnya.. (Sakti)
















































































































Discussion about this post