PLUMBON, (FC).- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pesanggarahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon membenarkan adanya pembayaran senilai Rp15 ribu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di Desa Pesanggrahan.
“Adanya beban yang diberikan kepada per KPM sebesar 15 ribu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh KPM melalui rapat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama dengan para KPM. Hal ini dimaksudkan, untuk mensubsidi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari program tersebut,” kata Ketua BUMDes Pesanggrahan, Suwanda
Dari uang yang didapat dari para KPM, kata dia, selanjutnya dibelanjakan kembali untuk memberikan bantuan yang sama kepada warga yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan, tetapi warga tersebut termasuk dalam kategori orang yang layak mendapatkan bantuan.
“Itu sebenarnya berdasarkan kesepakatan bersama KPM, berita acaranya juga ada. Jadi peruntukannya buat warga yang tidak dapat bantuan khususnya jompo yang memang benar layak dapat bantuan, tapi tidak masuk data KPM,” ujarnya kepada FC saat ditemui di Kantor BUMDes Pesanggrahan, Senin (18/5).
Dari 291 KPM yang dipungut 15 ribu, lanjut Suwanda diberikan kembali kepada sedikitnya 90 warga yang belum mendapatkan bantuan. Namun memang besarannya tidak sama dengan para KPM.














































































































Discussion about this post