“Yang tidak terdata sebagai KPM dari 15 ribu dapat beras 2,5 kg, ayam 1/4 kg, telor 1/4 kg. Memang sih tidak sama, tapi paling tidak kan bisa memberikan bantuan kepada yang tidak dapat, apalagi orang yang memang benar layak dapat bantuan,” jelasnya.
Suwanda juga menjelaskan, awal mula adanya penarikan uang tersebut bermula pada tahun 2018 yang lalu, dimana Desa Pesanggrahan mendapatkan program BPNT sebanyak 291 orang. Namun karena dirasa bantuan tersebut masih kurang mengena kepada warga, karena masih banyak warga yang benar layak justru tidak mendapatkan BPNT.
Sehingga, warga yang tidak masuk sebagai KPM BPNT tersebut akhirnya mendatangi kantor desa untuk menanyakan hal tersebut. Akhirnya dicarikanlah jalan keluar untuk permasalahan tersebut.
Pemdes Pesanggrahan mengumpulkan para KPM untuk dicari kesepakatan, maka keluarlah keputusan yang diambil dari para KPM. Mereka bersedia menyumbangkan uang sebesar Rp10 ribu untuk yang tidak mendapatkan bantuan.
“Waktu tahun 2018 itu tadinya cuma 10 ribu, dan itu juga atas kesepakatan mereka yang bersedia menyumbangkan. Baru setelah tahun 2019 semenjak adanya penambahan besaran bantuan maka disepakati lagi jadi Rp12 ribu, nah kalau yang 15 ribu itu baru berjalan semenjak Maret 2020 ini, itu juga setelah bantuan yang sebelumnya Rp150 ribu jadi Rp200 ribu,” ungkapnya.














































































































Discussion about this post