Sementara itu, Kuwu Sutawinagun, Dias Fakhturitasari menjelaskan, suatu tempat agar bisa dijadikan sebuah tempat Isolasi harus mendapatkan ijin dari aparat setempat.
Dalam hal ini, aparat dari mulai tingkat RW maupun Pemerintah Desa belum mengeluarkan ijin apapun untuk rencana tempat isolasi.
“Kalau sesuai prosedur kan ijin itu harus dari RT, RW sampai Desa. Tetapi pada kenyataannya, pihak RW belum dikasih tahu tapi sudah ada operasional untuk isolasi,” ungkapnya.
Menurutnya, aksi penolakan tersebut didasari akan kekhawatiran warga apabila pondok tersebut dijadikan tempat Isolasi pasien Covid-19.
Pasalnya, selain lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga, wilayah tersebut merupakan daerah padat penduduk dan juga sering dijadikan tempat bermain bagi anak-anak.
“Kanan kiri itu rumah penduduk, dan juga jalan ini dijadikan jalan keluar masuk warga, dan juga anak-anak. Jadi itu alasan warga menolak,” tuturnya.
Selain itu juga, Dias menyebutka, Desa Sutawinangun dan juga Kecamatan Kedawung merupakan Zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Karena menurutnya, sudah banyak warganya yang terkonfirmasi positid Covid-19. Bahkan juga sudah ada yang meninggal akibat Covid-19.
Dias juga membantah bahwa Pondok 24 sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dikatakannya, pengelola Pondok 24 tidak menunjukan dokumen apapun kepada Pemerintah Desa terkait sudah direkomendasikan tempat tersebut untuk dijadikan ruangan Isolasi mandiri.
“Vendor waktu datang ke kami tidak membawa surat-surat. Mereka hanya menyampaikan secara lisan bahwa sudah diberikan rekomendasi. Jadi kami tidak punya bukti tempat itu sudah direkom oleh Pemerintah untuk dijadikan tempat Isolasi mandiri,” pungkasnya. (Muslimin/FC)















































































































Discussion about this post