MAJALENGKA, (FC).– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka meminta masyarakat tidak menggelar resepsi pernikahan. Setidaknya selama masa darurat Covid-19 yang berlaku hingga 31 Maret 2020.
“Penundaan ini kami himbau sampai kondisi penyebaran virus tersebut mereda,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Yayat Hidayat, melalui Humas Kemenag Majalengka Taufik Hidayat, Rabu (25/3).
Dijelaskan Taufik, bagi pendaftar baru yang akan melangsungkan akad pernikahan untuk sementara waktu ditahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Sedangkan bagi calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum masa darurat, dapat tetap melaksanakan akad dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19. Utamanya mengenai jumlah orang yang menghadiri akad.
“Nantinya dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA,” ujar Taufik.
Selain itu, bagi kedua mempelai dan keluarga diminta menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.














































































































Discussion about this post