KESAMBI, (FC) – Memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Kota Cirebon akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan (karaoke dan panti pijat) di Kota Cirebon.
Berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor : 435/SE.14-DKOKP/2020, Pemkot Cirebon menginstruksikan agar tempat hiburan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu yang dimulai dari Hari Sabtu (21/3) sampa dengan waktu yang belum ditentukan.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis saat melakukan monitoring Pusat Perbelanjaan Kota Cirebon, Sabtu (21/3) menjelaskan, edaran terkait untuk tidak beroperasi tempat hiburan bisa dilaksanakan oleh para pelaku usaha tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
“Saya harap pelaku usaha bisa memaklumi dengan kondisi saat ini, karena semua demi kita dan kesehatan kita juga” jelas Azis kepada FC.
Azis juga menambahkan, penutupan ini dilakukan, karena Daerah sekitar Kota Cirebon sudah terlebih dahulu menutup tempat hiburan, sehingga dikhawatirkan terjadinya eksodus dari wilayah luar Kota Cirebon hanya untuk mencari tempat hiburan malam.
“Saya melihat penanganan pencegahan yang ada ditempat hiburan malam belum nampak kelihatan, maka saya ambil kebijakan untuk menutup sementara” kata Azis.
Penutupan ini juga dalam rangka untuk menghadapi Bulan suci Ramadhan, karena seperti biasa saat Bulan Ramadhan, tempat hiburan malam harus tutup selama Satu Bulan Penuh.
“Kita mengalah dan bersabar untuk selama kurang lebih 2 Bulan sampai nanti Bulan Ramadhan selesai. Namun ini karena untuk kepentingan orang banyak dan untuk keselamatan orang banyak juga” ungkap Azis.
Azis juga berharap, semua para pelaku bisa mentaati surat edaran ini. Karena nantinya, Tuhan akan mengganti rejeki yang lebih untuk para pelaku usaha. Karena ini situasi Nasional bahkan Dunia, maka semua masyarakat diharapkan bisa turut mentaati dan memakluminya.
Berdasarkan pantauan FC, pasca dikeluarkannya Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam, terlihat seluruh tempat hiburan malam pada Sabtu (21/3) malam nampak tutup. (Muslimin)











































































































Discussion about this post