Tentang kampus merdeka, lanjut dia, merupakan perubahan kebijakan yang meliputi pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Selain kampus merdeka, yang menjadi ikon Mendikbud adalah merdeka belajar, yaitu perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, dan dapat mengambil SKS di Prodi yang berbeda di lembaga yang sama.
“Definisi SKS sekarang berbeda, kalau dulu diartikan jam belajar, sekarang menjadi jam kegiatan. Definisi kegiatan adalah belajar di kelas, praktik kerja, pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, di bawah Mendikbud kali ini, antara kampus negeri dan swasta tidak dibedakan sebagaimana sebelumnya. Status tersebut tidak akan lagi menjadi pembeda karena yang dikedepankan adalah mutu yang diupayakan oleh masing-masing lembaga. (Sopandi)










































































































Discussion about this post