Terpisah Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohaman membenarkan bahwa tunjangan untuk legislator tahun ini ada kenaikan. Dan tunjangan untuk ASN tidak ada kenaikan sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“TPP ASN perintahnya tidak boleh melebihi alokasi anggaran tahun 2019, namun untuk Inspektorat lebih besar dari perangkat daerah lainnya namun lebih kecil dari Sekda, namun TPP tahun 2020 harus dilakukan secara efektif, efisien, tertib, ekonomis dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat dan sesuai dengan kemampuan daerah, tapi berhubung anggaran 2020 sudah di bahas di 2019, kita masih menganggarkan sama, jika ada perubahan bisa dilakukan dalam perubahan anggaran kedepan,” jelas Taufik.
Sedangkan kenaikan tunjangan para legislator dalam aturan memang tidak diharuskan melibatkan tim apresial, sehingga ketika kemampuan daerah mampu, tentu saja bisa dinaikan, sesuai kesepakatan yang dibahas.
“Untuk TPP ASN sendiri akan bisa naik, jika sudah berbasis kinerja, sedangkan kita masih belum diterapkan system tersebut,” kata Taufik. (ali)













































































































Discussion about this post