“Di Tahun 2019 Telah Dianggarkan Totalnya Rp9 Miliar, Tapi Masih Ada Kekurangan”
SUMBER, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengaku masih memiliki hutang lebih dari Rp3,6 miliar ke beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkab Cirebon. Namun pada tahun 2020 ini Pemkab tidak meng-anggarkan untuk jaminan pembiayaan surat keterangan miskin (SKTM).
“Pada tahun 2019 telah dianggarkan totalnya Rp9 miliar. Tapi masih ada kekurangan Rp3,6 miliar, dan rumah sakit pada bulan Desember 2019 lalu belum masuk pengajuannya, jadi pasti lebih dari Rp3,6 miliar,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni kepada Fajar Cirebon, Selasa (21/1).
Enny menambahkan, tahun 2020 pihaknya tidak meng-anggarkan untuk pembiayaan SKTM. Karena Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tidak boleh dobel anggaran namun semata-mata mendorong kabupaten/kota agar Universal Health Coverage (UHC) atau program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.
“Dan kita sudah 85 persen sedikit lagi mencapai 100 persen. Diharapkan masyarakat yang betul miskin sok Puskesos-nya diajukan agar dimasukkan dalam PBI. Jadi yang rentan sakit segera dibuatkan BPJS-nya,” ungkapnya.
Saat disinggung kapan akan melaporkan kepada kepala daerah sesuai dengan instruksi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Enny mengaku akan segera melaporkan hal ini kepada Bupati Cirebon.
“Ya akan kita laporkan segera ke Bupati. Tetapi semua stakeholder sudah mengetahui semua, bahwa kita memiliki hutang sebesar 3,6 miliar tersebut. Untuk tunggakan belum dianggarkan paling di anggaran perubahan,” ujarnya.
Di akhir, Enny melanjutkan, untuk pengganti jaminan SKTM bagi masyarakat miskin tahun 2020 solusinya belum ada. Artinya perlu dirumuskan bersama.
“Solusinya seperti apa? Sedang kita carikan solusinya. Kita harus duduk bareng (Dinkes, Dinsos, BKAD, Bappelitbangda) untuk mencari solusi. Sementara ini kalau ada yang nanya ke kami maka kami akan sarankan untuk ajukan ke Puskesos untuk dibuatkan BPJS,” tandasnya. (Ghofar)





































































































Discussion about this post