PPDI Keluhkan Pemberhentian Perangkat Desa ke Bupati Cirebon
SUMBER, (FC).- Pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Cirebon, banyak fenomena pemberhentian yang tertuju kepada perangkat desa. Hal tersebut dipicu banyak hal, ada yang dikarenakan tidak mendukung pada saat proses pemilihan kala itu, dan ada juga mencopot tanpa alasan.
Oleh karena itu, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon mendatangi dan mengeluhkan hal ini kepada Bupati Cirebon, Selasa (21/1).
“Banyak terjadi tindakan-tindakan yang dilakukan Kuwu setelah dilantik, yakni tindakan yang disinyalir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya mengangkat dan memberhentikan prangkat desa tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ini jelas pelanggaran hukum, banyak kejadiannya,” kata Sekretaris Jenderal PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara kepada wartawan usai audiensi dengan Bupati Cirebon.
Menurutnya, hampir 25 persen dari 176 desa yang kemarin melaksanakan Pilwu Serentak sudah terindikasi bahkan akan dilakukan pemberhentian perangkat desa. Diantaranya ada yang sudah keluar SK tanpa rekomendasi camat. Ada juga yang cukup memakai surat tugas, ada juga yang dikunci kantornya dan ada juga yang mendapat perlakuan-perlakuan dengan cara dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Dan juga banyak yang diperintahkan untuk dirumahkan.
“Kami berharap kedepan persoalan ini harus segera mendapat perhatian yang serius dari Pemda, khususnya Bupati agar jangan sampai terjadi dimasa mendatang,” kata Sutara.
Ditambahkan Maman Kardiman Tim Advokasi PPDI, dari sisi hukum pihaknya selaku tim advokasi tidak akan mengabaikan persoalan ini karena memang menjadi persoalan besar, dengan bermacam cara Kuwu terpilih, baik secara intimidasi maupun secara politik, tindakan hukum yang mereka lakukan.
“Karena mereka melakukan pemberhentian tanpa prosedur. Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum menurut pandangan kami. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum baik pidana maupun perdata sampai ke PTUN sekalipun,” kata Maman Kardiman.
Maman menambahkan, gugatan perangkat desa ke PTUN bukan kali ini saja. Ada banyak pengalaman sudah terjadi. Putusan PTUN juga nanti akan dikawal yang pada akhirnya harus dilaksnakan oleh Kuwu.
“Kekuatannya tentu mengikat. Dalam putusan PTUN itu perangkat desa mengembalikan hak-haknya,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi berharap agar permaslahan ini tidak jadi persoalan serius kalau segala sesuatunya diikuti dengan mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan. Memang, kalau ranah politik tidak bisa gegabah, karena harus dikroscek dulu penyebabnya.
“Nanti akan ditindaklanjuti oleh DPMD, kami juga akan komunikasi dengan Kabag Hukum juga. Beberapa Kuwu yang sudah ada laporan nanti akan kita undang, karena kami juga sudah pernah didatangi Kuwu saat akan memecat perangkat desa tapi oleh camat dipertahankan. Dan kami mengimbau agar dalam pengangkatan ikuti mekanisme dan aturan yang ditentukan. Dan aparat desanya juga harus ikuti aturan agar tidak timbul gejolak,” kata Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi. (ghofar)










































































































Discussion about this post